Peraturan Konser Musik Terbaru di Jakarta

Jakarta, Shoes and Care - 

Bersumber dari sebuah artikel pada website https://id.theasianparent.com/konser-musik-di-indonesia, tercatat semenjak tanggal 23 September lalu hingga akhir Desember 2022 nanti ada 11 konser musik yang digelar. Tentunya berita ini disambut euforia bagi penduduk Jabodetabek. 

Antusias masyarakat yang sangat luar biasa ini menarik perhatian Pemerintah untuk lebih mempertegas secara peraturan demi menjaga keselamatan serta keamanan masyarakat. Melalui website resminya https://disparekraf.jakarta.go.id/  Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa, guna memitigasi dampak negatif pada aktivitas usaha pariwisata yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian pembatasan jumlah kapasitas pengunjung. Maka dari itu DISPAREKRAF mengeluarkan Surat Edaran No : e-1963/PW.01.02, untuk mengatur kegiatan usaha pariwisata pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19. Adapun peraturan terbaru terkait konser musik adalah sebagai berikut :

Kapasitas Maksimal 70%

Demi menjamin keselamatan serta keamanan pengunjung, diharapkan panitia penyelenggara dapat membatasi pengunjung acara sebesar 70%.

Maksimal Acara Konser Hingga Pukul 24.00 WIB

Konser musik di DKI Jakarta hanya dapat digelar dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Surat Rekomendasi SATGAS COVID-19

Selain penyelenggara wajib memiliki izin keramaian dari otoritas Kepolisian, pihak penyelanggara pun wajib mengantongi surat rekomendasi dari SATGAS COVID-19 dan Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT).

Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

Aplikasi Peduli Lindungi wajib digunakan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang datang. Hanya pengunjung yang berkategori hijau yang diizinkan masuk ke dalam tempat acara. 

Selain itu, pihak penyelenggara wajib menerapkan 5M demi mencegah penyebaran virus COVID-19 serta mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak venue acara hingga jalur evakuasi bagi pengunjung.

Pengetatan Sistem Keamanan

Penyelenggara wajib menjaga kemanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung. Serta sigap dalam mengatur keadaan di lapangan. Selain itu, pihak penyelenggara wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Kesimpulannya peraturan dibuat agar semua dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Jadi tetap menaati setiap peraturan yang ada dan jangan lupa kalau sepatu kalian kotor sehabis nonton konser Shoes and Care selalu siap mengembalikan kebersihan sepatu kesayangan kalian. Semoga bermanfaat ya

Postingan terbaru