5 Langkah Sebelum Memberikan Pertolongan Pertama

Jakarta, Shoes and Care - Pertolongan pertama adalah tindakan segera pada kondisi atau situasi kegawatdaruratan kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasaruntuk mencegah terjadinya cacat atau bahkan kehilangan nyawa.

Namun pertolongan pertama ini tidak begitu saja dapat dilakukan oleh orang awam, tanpa pengetahuan yang cukup tindakan pertolongan pertama dapat menjadi berbahaya bagi korban. Tapi jika kita sebagai saksi kejadian tidak menolong, membiarkan bantuan atau tidak berupaya mencari pertolongan pun secara Undang-undang dapat terjerat hukuman pidana, seperti yang tertera pada Pasal 531 KUHP. Isi dari Pasal 531 KUHP adalah sebagai berikut : “Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam : KUHP 45, 165, 187 304 s, 478, 525, 556”

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan berikut langkah-langkah yang dapat anda lakukan sebelum memberikan pertolongan pertama :

  • Mendapatkan Persetujuan Pertolongan

Ketika anda ingin menolong, sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu (jika korban dalam keadaan sadar) atau kepada keluarga, orang disekitar (apabila korban dalam keadaan tidak sadar). Ada 2 macam bentuk persetujuan yang dikenal didalam memberikan pertolongan pertama yaitu :

  1. Implied Consent atau persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat. Dalam hal ini korban dalam keadaan sadar sehingga korban dapat memberikan isyarat baik verbal atau pun non verbal (gerak tubuh) seperti anggukan, memejamkan mata, mengangkat jari jempol tangannya atau pun hal lainnya. Atau pada anak kecil yang dianggap tidak mampu memberikan persetujuan.
  2. Expressed Consent atau persetujuan yang dinyatakan. Persetujuan yang dinyatakan secara verbal atau lisan maupun tulisan oleh korban.
  • Memahami Kualifikasi Sebagai Pelaku Pertolongan Pertama

Adapun kualifikasi yang harus dimiliki oleh seorang pelaku/pemberi  pertolongan pertama adalah :

  1. Jujur dan bertanggung jawab
  2. Memilki sikap professional
  3. Memiliki kematangan emosi
  4. Memiliki kemampuan bersosialisasi
  5. Memiliki kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi Palang Merah Indonesia dan secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
  6. Dalam keadaan siap, khususnya secara fisik.
  • Memahami Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama

  1. Dapat menjaga keselamatan diri, anggota tim penolong, korban dan orang sekitarnya.
  2. Dapat menjangkau korban.
  3. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
  4. Meminta bantuan atau rujukan dari pihak yang berwenang.
  5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
  6. Dapat membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
  7. Ikut menjaga kerahasiaan medis korban.
  8. Melakukan komunikasi dengan petugas berwenang lainnya yang terlibat.
  9. Mempersiapkan penderita untuk dievakuasi menuju fasilitas kesehatan.
  • Memahami Prinsip-Prinsip Dasar Pertolongan Pertama

  1. Jangan pindahkan atau ubah posisi orang yang terluka, terutama bila luka-lukanya terjadi karena jatuh. Seperti jatuh dari ketinggian dengan keras atau jatuh karena kekerasan lainnya. Pemindahan atau ubah posisi korban hanya apabila tindakan anda tersebut adalah untuk menyelamatkannya dari bahaya lain.
  2. Bertindaklah dengan cepat apabila penderita mengalami perdarahan, kesulitan bernafas, luka bakar atau terkejut.
  3. Jangan berikan cairan apapun kepada penderita yang pingsan atau setengah pingsan. Cairan dapat memasuki saluran pernafasan dan mengakibatkan kesulitan bernafas bagi korban.
  4. Jangan berikan alkohol pada korban yang mengalami luka parah.
  • Segera Hubungi Pihak Berwajib Untuk Mendapatkan Pertolongan

Jika anda merasa tidak memiliki kemampuan secara medis atau pengetahuan yang cukup dalam memberikan pertolongan pertama. Cepat cari bantuan dan segera menguhubungi pihak berwajib untuk mendapatkan pertolongan.

 

Postingan terbaru